Jurnal Filsafat pemberlakuan SIM di Jakarta
Jurnal Filsafat pemberlakuan SIM di Jakarta
Dalam konsep ilmu kewarganegaraan
yang mempunyai tujuan to be a good citizenship. Bila di lihat dari
tahapan kewarganegaraan seorang warganegara yang baik tidak hanya sebatas pada
tataran civic knowledge tetapi sudah mencapai pada tahapan civic
disposition. Sedangkan hukum sendiri
mempunyai tujuan untuk menciptakan suatu masyarakat yang tertib, menjamin
keadilan sosial dalam masyarakat dan sarana penggerak pembangunan. Bila di
lihat dari kedua pengertian diatas maka terdapat satu hubungan anatara
keduanya, yaitu bagaimana mewujudkan suatu masyarakat yang tertib.
Seorang warga negara yang baik
adalah warga negara yang taat pada hukum positif (hukum yang sedang berlaku),
tetapi pada faktanya masih banyak warga negara tidak mentaati
peraturan-peraturan hukum yang ada. Misalnya saja menurut Kapolda Metro Jaya
pada tahun 2008 lebih dari 272 ribu kasus pelanggaran lalu lintas.
Bila dianalisis secara cermat dari
fenomena diatas terdapat suatu permasalahan dimana masih banyaknya suatu
pelanggaran terhadap hukum itu sendiri. Masalah ini yang membuat penulis
tertarik untuk mengkaji lebih lebih lanjut dalam makalah yang berjudul
“Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Masyarakat Jakarta”
PERMASALAHAN
Dewasa ini
banyak terjadi kasus pelanggaran hukum, salah satunya adalah pelanggaran
peraturan lalu lintas. Masyarakat kota metropolitan, Jakarta, setiap harinya
pasti terjadi pelanggaran lalu lintas, sekedar tidak membawa helm, menerobos
lampu merah, tidak memiliki SIM, dan lain-lain. Hal ini didukung data dari Vivanews yang menyebutkan bahwa:
Di Jakarta jumlah pelanggaran lalu
lintas periode 2001 sampai dengan tahun 2007 mengalami tren yang meningkat,
yaitu sebesar 160 persen. Namun sampai dengan bulan Mei tahun 2008, pelanggaran
lalu lintas sebesar 200.175 pelanggaran.
Di tahun 2008, pelanggaran lalu lintas terbesar adalah pemilik SIM
A, yaitu 50 persen, sementara pemilik SIM A Umum sebanyak 16 persen. Sementara,
pelanggaran yang paling sedikit adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik
SIM C, yaitu hanya sebesar 4 persen.
Dalam periode 2001 sampai dengan 2007, barang titipan berupa kendaraan
dan STUK tertinggi adalah di tahun 2005, yaitu sebesar 349.748 buah. Dan jumlah
barang titipan terendah dalam periode tersebut adalah di tahun 2002, yaitu
sebesar 4.400 buah. Sebuah fakta yang menarik adalah di tahun 2008, barang
titipan berupa STUK adalah sebesar 1 buah. Barang titipan berupa STNK dan SIM
dalam peride yang sama, tertinggi dicapai di tahun 2007, yaitu sebesar 576.895
buah dan terendah di tahun 2002 yaitu sebesar 159.707 buah. Di tahun 2008,
jumlah barang titipan berupa SIM dan STNK sebanyak 197.290 buah, dengan
perincian SIM sebanyak 79.992 buah dan sisanya adalah STNK.
Dari data diatas dapat disimpulkan
bahwa kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jakarta kebanyakan karena
tidak memiliki SIM. Padahal, pemerintah telah memberikan persyaratan yang cukup
mudah dalam pembuatan SIM.
PEMBAHASAN
A. Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum merupakan salah satu
ciri bahwa masyarakat telah memahami dan mengerti hukum. Kesadaran hukum warga
negara dapat terlihat dari perilaku di mana dia berada. Kesadaran hukum adalah
kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa
seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan
mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang
seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166).
Sedangkan menurut Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran
hukum (v. Apeldoorn, 1954: 9).
Kesadaran hukum mempunyai beberapa
konsepsi, salah satunya konsepsi mengenai kebudayaan hukum. Konsepsi ini
mengandung ajaran-ajaran kesadaran hukum lebih banyak mempermasalahkan
kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan perilaku
manusia, baik secara individual maupun kolektif. (Soerjono Soekanto, 1987, hlm.
217).
Menurut Soerjono Soekanto,
indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang
relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat
bahwa :
1.
Indikator pertama adalah pengetahuan hukum Seseorang
mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum.
Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang
tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum
maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
2.
Indikator kedua adalah pemahaman hukum Seseorang warga masyarakat mempunyai
pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya
adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan
arti pentingnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Indikator yang ketiga adalah sikap hukum Seseorang
mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
4.
Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu
dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang
berlaku.
Berdasarkan keempat indikator menurut Soerjono Soekanto, menunjukkan tingkatan-tingkatan pada kesadaran hukum
tertentu di dalam perwujudannya. Apabila seseorang mengetahui hukum. maka bisa
dikatakan bahwa tingkat kesadaran hukumnya masih rendah. Akan tetapi, kalau
seseorang atau suatu masyarakat telah berperilaku sesuai hukum, maka tingkat
kesadaran hukumnya telah tinggi.
B. Pembuatan
SIM di Jakarta
Di indonesia
Surat izin mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang
diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,
sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil
mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis
Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan
perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang
menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU
No. 22 Tahun 2009.
Prosedur
pembuatan SIM, yaitu:
1.
Tes
kesehatan: Rp 20.000
2.
Pembelian
formulir: Rp 75.000
3.
Pembelian
asuransi: Rp 30.000
4.
Tes
tertulis: gratis
5.
Tes praktik:
Rp 5.000 sampai Rp 10.000
6.
Foto dan
tanda tangan: gratis
C.
Permasalahan Pembuatan SIM di Jakarta
Permasalahan
pembuatan SIM di Indonesia memang sangat disayangkan. Jakarta yang setiap
tahunnya di datangi para pengais rejeki
dari daerah lain tentunya juga menjadi salah salu faktornya. Permasalahan
lainnya adalah banyaknya calo pembuatan SIM yang menyebabkan pembayaran SIM
naik berkali lipat.
Selain itu
susahnya prosedur pembuatan SIM jalur test juga menyebabkan orang yang berniat
membuat SIM menjadi malas. Masalah
ditambah dengan kesadaran yang kurang dari masyarakat, masyarakat kurang
mempedulikan ketertiban administrasi itu sendiri.
D. Upaya
Pemerintah
Permasalahan kepemilikan SIM memang
sangat pelik, dimana masih bnayaknya orang yang mengedari kendaraan tapi belum
mempunyai SIM. Kesadaran ini memang tak hanya kesalahn pemerintah semata tapi
juga kesadaran warga negaranya.
Pemerintah memang sudah memiliki banyak program untuk
meminimalisir permaslahan ini misalnya dengan melakukan pembuatan SIM keliling.
Tapi pada faktnya hal ini belulah efektif karena masih banyak pengendara yang
belum meiliki SIM.
Selain itu ada beberapa upaya yang
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negara, yaitu:
1.
Melakukan
sosialisasi hukum kepada masyarakat dengan seminar yang dapat meningkatkan
tingkat kesadaran hukum di diri masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya,
yaitu: Seminar Tentang Membangun Masyarakat Sadar dan Cerdas Hukum Mulai dari
Usia Dini.
2.
Lewat
pendidikan sejak dini, sesuai dengan kebijakan pendidikan yang mendorong
pertumbuhan penyadaran hukum anak usia dini dilakukan dengan 2 stategi pendekatan,
yaitu:
a.
Secara intra
kurikulum dengan mengintegrasian nilai-nilai Hukum ke dalam mata pelajaran;
b.
Secara
ekstra kurikulum dengan membangun sikap dan taat Hukum di sekolah;
3.
Adanya
pendidikan kewarganegaraan dari jenjang sekolah dasar sampai tingkat perguruan
tinggi.
PENUTUP
- Kesimpulan
Apabila seseorang mengetahui hukum,
maka bisa dikatakan bahwa tingkat kesadaran hukumnya masih rendah. Akan tetapi,
kalau seseorang atau suatu masyarakat telah berperilaku sesuai hukum, maka
tingkat kesadaran hukumnya telah tinggi. Di Jakarta banyak terjadi kasus
pelanggaran lalu lintas, yang kebanyakan karena tidak memiliki SIM. Padahal,
pemerintah telah memberikan kemudahan dalam prosedur pembuatannya. Hal ini
tergantung pada setiap kesadaran hukum individu masing-masing. Mau atau tidak
mau menaati peraturan.
- Saran
· Sebaiknya
menjadi seorang warga negara yang baik, tidak hanya perlu mengetahui hukum
tetapi harus melaksanakannya sebagai budaya sadar hukum.
· Sadar
hukum itu dimulai dari diri kita sendiri. Contohnya: memakai helm saat
berkendara, berhenti saat lampu merah, menaati peraturan lalu lintas, dan hal
lain yang bisa kita lakukan di sekitar kita.
DAFTAR PUSTAKA
. 2011. “Surat Izin
Mengemudi”.
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_izin_mengemudi(diakses
tanggal 17 April 2011)
. 2009. “Data Pelanggaran
Lalu Lintas”. http://vivanews.26421-data_pelanggaran_lalulintas.html(diakses
tanggal 17 April 2011)
Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH. 2008.
Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.html
(diakses tanggal 7 April 2011)
. 2010.
“Potret Kesadaran Hukum Indonesia”. http://de-future.com/potret-kesadaran-hukum-indonesia.html (diakses tanggal 10 April
2011)
. 2011.
“Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat”. http://m.kompasiana.com/post/hukum/2011/01/14/tingkat-kesadaran-hukum-masyarakat
(diakses
tanggal 10 April 2011)
. 2011. “Tingkat Kesadaran Hukum
Masyarakat”. http://els.bappenas.go.id/upload/other/Kontradiksi%20Kesadaran%20Hukum-MI.html(diakses tanggal 10 April 2011)
. 2011.
http://www.lantas.metro.polri.go.id/informasi/index.php?id=401(diakses tanggal 17 April 2011)
0 komentar