Filsafat Geopolitik
Geopolitik Sebagai Suatu Ilmu
Geopolitik
berasal dari kata
geo
dan politik.
Geo
berarti bumi dan
politik
berasal dari bahasa Yunani
politeia
.
Poli
artinya kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri dan
teia
artinya urusan.
Ilmu Geopolitik
adalah suatu ilmu pengetahuan
yang mempelajari tentang potensi-potensi yang dimiliki oleh suatu bangsa atas
dasar jati dirinya.
Geopolitik
adalah suatu ilmu yang
berkaitan dengan filosofi dasar hubungan antara manusia dan geografi.
Ilmu Geografi
Politik
adalah studi kebedaan dan
kesamaan areal watak politik sebagai bagian yang paling berhubungan dari
kompleks total perbedaan dan kesamaan areal. Geopolitik mencakup praktik
analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu
wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan,
dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi.
Variabel geografi tersebut umumnya mengarah pada: lokasi geografis negara atau
negara yang dipertanyakan, ukuran negara yang terlibat, iklim wilayah tempat
negara tersebut berada, topografi wilayah, demografi, sumber daya alam, dan
perkembangan teknologi.
II.
Perkembangan Teori Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai sistem
politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional
yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas)
suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
kepada system politik suatu Negara. Ada beberapa pandangan para pemikir
geopolitik, diantaranya:
•
Friedrich
Ratzel (1844-1904)
: seorang penggagas geopolitik
sebagai ilmu bumi politik (Political Geography), peletak dasar-dasar
suprastruktur geopolitik bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi
pertumbuhannya. Semakin luas ruang potensi geografi yang ditempati sekelompok
politik (kekuatan), makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh. Negara
sebagai suatu organisme yang memerlukan ruang hidup, mengenal proses
lahir, hidup, dan mati. (Teori Ruang)
•
Rudolph
Kjellen (1864-1922)
: mengembangkan geopolitik sebagai
Geographical Politic yang menitik beratkan kepada analisis fenomena geografi
dari aspek politik geografi menyangkut kependudukan, ekonomi sosial, dan
pemerintahan, bahwa negara tidak sekedar satuan biologis juga mempunyai
inteketualitas. Negara sebagai satu kesatuan politik yang menyeluruh,
meliputi geografi, kependudukan, ekonomi, sosio & crato (pemerintahan)
politik. Dinamika kebudayaan berupa gagasan, kegiatan ekonomi harus diikuti
oleh pemekaran wilayah. Perluasan ini dapat dilakukan secara damai atau
kekerasan. Berarti dapat menuju ke arah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan
serta ekspansionisme. (Teori Organisme)
•
Sir Halford
Mackinder (1861-1947)
: teorinya menganut konsep kekuatan,
yang mencetuskan Wawasan Benua yaitu konsep kekuatan di darat. Teorinya berbunyi;
barang siapa dapat menguasai
“Daerah jantung” (Eurasia = Eropa
dan Asia) akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu Eropa, Asia, dan Afrika.
Selanjutnya barang siapa dapat menguasai “Pulau dunia” akhirnya dapat menguasai
dunia.
(Teori Daerah Jantung)
•
Karl Haushofer
(1869-1946)
: ajarannya (mengacu pokok
pikiran Kjellen ) berkembang di Jerman Adolf Hitler (Nazisme), dan di Jepang
berupa ajaran Hako Ichiu yang di landasi oleh faham militerisme dan fasisme.
Pokok pikiran ajarannya:
o
Suatu bangsa dalam mempertahankan
hidupnya mengikuti hukum alam, artinya yang kuat atau unggul akan tetap
bertahan hidup.
o
Geopolitik sebagai doktrin negara
yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
o
Ruang hidup bangsa dan tekanan
kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari
kekayaan alam di dunia.
o
Geopolitik sebagai landasan ilmiah
bagi tindakan politik dalam mempertahankan kelangsungan hidup untuk mendapat
ruang hidup.
o
Teori ekspansionisme, dan wilayah
dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa unggul
seperti AS, Inggeris, Jerman, Rusia, dan Jepang di Asia. (Teori Pan Region)
•
Nicholas J.
Spykman (1893-1943)
: dengan Teori
Daerah Batas
(Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
o
Dunia terbagi empat, yaitu daerah
jantung
(Heartland)
(rimland)
, bulan sabit luar, dan dunia baru
(benua Amerika).
o
Menggunakan kombinasi kekuatan
darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.
o
Daerah bulan sabit dalam
(Rimland)
o
Wilayah Amerika yang paling ideal
dan menjadi negara terkuat.
•
Kenichi Ohmae
: Dalam perkembangan masyarakat
global, batas-batas wilayah negara dalam geografi dan politik relatif tetap,
tetapi kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan
global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin
individual.
III.
Wajah Wawasan Nusantara
Landasan
Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara
(Wasantara) menganut filosofi dasar Geopolitik Indonesia dan wawasan
kebangsaan, yaitu:
•
Rasa kebangsaan
•
Paham kebangsaan
•
Semangat kebangsaan Konsepsi Wawasan
Nusantara merupakan konsepsi nasional yang bersifat filosofis yang memiliki
visi jauh kedepan.
Pengertian dan
Hakekat Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata
„wawas‟ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata
ini membentuk kata „mawas‟ yang berarti memandang, meninjau, atau
melihat, atau cara melihat. Kata
wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi,
sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah
perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara
samudera pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua
Australia. Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa
Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan
nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan
keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Tujuan dan
Asas Wawasan Nusantara
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi
di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan
nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya tujuan nasional merupakan
pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam
jiwa kita sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu: Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial". Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh
dunia. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat
dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau
golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan
nusantara diabaikan, kom-ponen pembentuk kesepakatan bersama akan
melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya
bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas,
kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Kedudukan dan
Peranan Wawasan Nusantara
Kedudukan wawasan nusantara sebagai
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan
tujuan nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki
spesifikasi:
•
Pancasila sebagai falsafah, ideologi
bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
•
Undang - Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
•
Wawasan nasional sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
•
Ketahanan nasional sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
•
GBHN sebagai politik dan strategi
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional. Wawasan nusantara berperan
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wajah Wawasan
Nusantara
•
Wawasan nusantara sebagai landasan
konsepsi ketahanan nasional
–
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
•
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan
–
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
•
Perwujudan kepuluan nusantara
sebagai satu kesatuan politik.
•
Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi.
•
Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
•
Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
•
Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
•
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara
–
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
•
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan
–
Wilayah nasional perlu ditentukan
batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Batasan dan tantangan negara
Republik Indonesia adalah:
•
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29
Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para
pejuang nasional.
0 komentar