Filsafat Geopolitik

By 05.05



Geopolitik Sebagai Suatu Ilmu
Geopolitik 
 berasal dari kata
 geo
 dan politik.
Geo
 berarti bumi dan
 politik 
 berasal dari bahasa Yunani
 politeia
.
 Poli
 artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan
teia
 artinya urusan.
Ilmu Geopolitik 
 adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang potensi-potensi yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya.
Geopolitik 
 adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan filosofi dasar hubungan antara manusia dan geografi.
Ilmu Geografi Politik 
 adalah studi kebedaan dan kesamaan areal watak politik sebagai bagian yang paling berhubungan dari kompleks total perbedaan dan kesamaan areal. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi. Variabel geografi tersebut umumnya mengarah pada: lokasi geografis negara atau negara yang dipertanyakan, ukuran negara yang terlibat, iklim wilayah tempat negara tersebut berada, topografi wilayah, demografi, sumber daya alam, dan  perkembangan teknologi.
II.

Perkembangan Teori Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system  politik suatu Negara. Ada beberapa pandangan para pemikir geopolitik, diantaranya:

Friedrich Ratzel (1844-1904)
: seorang penggagas geopolitik sebagai ilmu bumi politik (Political Geography), peletak dasar-dasar suprastruktur geopolitik bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Semakin luas ruang potensi geografi yang ditempati sekelompok politik (kekuatan), makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh. Negara sebagai suatu organisme yang memerlukan ruang hidup, mengenal  proses lahir, hidup, dan mati. (Teori Ruang)

Rudolph Kjellen (1864-1922)
: mengembangkan geopolitik sebagai Geographical Politic yang menitik beratkan kepada analisis fenomena geografi dari aspek politik geografi menyangkut kependudukan, ekonomi sosial, dan pemerintahan, bahwa negara tidak sekedar satuan biologis juga mempunyai inteketualitas.  Negara sebagai satu kesatuan politik yang menyeluruh, meliputi geografi, kependudukan, ekonomi, sosio & crato (pemerintahan) politik. Dinamika kebudayaan berupa gagasan, kegiatan ekonomi harus diikuti oleh pemekaran wilayah. Perluasan ini dapat dilakukan secara damai atau kekerasan. Berarti dapat menuju ke arah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan serta ekspansionisme. (Teori Organisme)
 

Sir Halford Mackinder (1861-1947)
: teorinya menganut konsep kekuatan, yang mencetuskan Wawasan Benua yaitu konsep kekuatan di darat. Teorinya berbunyi; barang siapa dapat menguasai
“Daerah jantung” (Eurasia = Eropa dan Asia) akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya barang siapa dapat menguasai “Pulau dunia” akhirnya dapat menguasai dunia.
(Teori Daerah Jantung)

Karl Haushofer (1869-1946)
 : ajarannya (mengacu pokok pikiran Kjellen ) berkembang di Jerman Adolf Hitler (Nazisme), dan di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang di landasi oleh faham militerisme dan fasisme. Pokok pikiran ajarannya:
o

Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya mengikuti hukum alam, artinya yang kuat atau unggul akan tetap bertahan hidup.
o

Geopolitik sebagai doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi  perbatasan.
o

Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia.
o

Geopolitik sebagai landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam mempertahankan kelangsungan hidup untuk mendapat ruang hidup.
o

Teori ekspansionisme, dan wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa unggul seperti AS, Inggeris, Jerman, Rusia, dan Jepang di Asia. (Teori Pan Region)

Nicholas J. Spykman (1893-1943)

(Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
o

Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung
 (Heartland)
 (rimland)
, bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).
o

Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.
o

Daerah bulan sabit dalam
(Rimland)
 akan lebih besar pengaruhnya dalam  percaturan  politik dunia daripada daerah jantung.
o

Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.

Kenichi Ohmae
: Dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam geografi dan politik relatif tetap, tetapi kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.
III.

Wajah Wawasan Nusantara
Landasan Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara (Wasantara) menganut filosofi dasar Geopolitik Indonesia dan wawasan kebangsaan, yaitu:

Rasa kebangsaan

Paham kebangsaan

Semangat kebangsaan Konsepsi Wawasan Nusantara merupakan konsepsi nasional yang bersifat filosofis yang memiliki visi jauh kedepan.
Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara
 
Istilah wawasan berasal dari kata „wawas‟ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata „mawas‟ yang berarti memandang, meninjau, atau
melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah  perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia. Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi  bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Tujuan dan Asas Wawasan Nusantara
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam  jiwa kita sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara. Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu: Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial". Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen  pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, kom-ponen pembentuk kesepakatan  bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya  bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari: kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Kedudukan dan Peranan Wawasan Nusantara
 
Kedudukan wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:

Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.

Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.

Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional. Wawasan nusantara berperan sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wajah Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
 –

Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
 –

Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara  pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara mencakup:

Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
 –

Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
 –

Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.
  •  

You Might Also Like

0 komentar