Filsafat Hukum Islam
Pengertian Filsafat Hukum Islam - Kata filsafat dalam hukum Islam dipakai dipakai dengan sangat hati-hati oleh para ahli hukum Islam, disebabkan oleh:
- Tidak ditemukan kata falsafah dalam sumber-sumber hukum Islam justru kata falsafah tersebut diserap dari bahasa Yunani yang ahli filsafat hukum Islam dianggap sepadan dengan kata hikmah.
- Menjadikan kata hikmah sebagai pedoman
kata falsafah dan dengan menyatakan bahwa muatan kata hikmah itu adalah
juga pemahaman terhadap rahasia-rahasia syariat atau tujuan
persyariatan.
Filsafat Hukum Islam
Pengertian falsafat hukum Islam sebenarnya lahir dari istilah filsafat
yang diterapkan pada hukum Islam yang merupakan filsafat khusus dengan
objek tertentu, yaitu hukum Islam. Rumusan masalah filsafat hukum
adalah
- Filsafat hukum Islam adalah filsafat hukum yang menganalisis hukum Islam secara metodologis dan sistematis, sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan pendekatan filsafat sebagai alatnya.
- Menurut Azhar Basyir bahwa filsafat hukum Islam adalah penaran yang dibangun secara ilmiah sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam.
- Dalam rumusan lain, filsafat hukum Islam dapat dipahami sebagai pengetahuan tentang hakikat, rahasia dan tujuan hukum Islam, baik menyangkut materinya maupun proses penetapannya. Pengertian ini menunjukkan penggunaan filsafat dalam hukum Islam yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkan hukum-hukumnya di muka bumi.
- Filsafat hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya.
- Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang ditetapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan objeknya tertentu, yaitu hukum Islam, maka filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metode dan sistematis sehingga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisa hukum secara alamiah dengan filsafat sebagai alatnya.
- Menurut Juhaya S. Pradja studi filsafat hukum Islam berguna untuk menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak kering bagi perundang-undangan dunia. Selain itu, studi hukum Islam akan memberikan landasan bagi politik hukum. Maksudnya adalah penerapan hukum Islam agar mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat manusia
0 komentar