Filsafat Hukum
Filsafat Hukum
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian Filsafat Hukum menurut Soerjono Soekanto
adalah kegiatan perenungan nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai
dan perumusan nilai-nilai yang berpasangan tetapi kadangkala
bersitegang.Menurut Apeldoorn, Pengertian Filsafat Hukum ialah petunjuk-petunjuk mengenai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus menunjukkan ke arah mana nilai-nilai tersebut akan berkembang.
Lili Rasjidi mendefinisikan Pengertian Filsafat Hukum merupakan refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum.
Pengertian Filsafat Hukum menurut J. Gejssels adalah filsafat umum yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum dan gejala hukum. Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M. Meuwssen, bahwa Pengertian Filsafat Hukum yaitu filsafat yang merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.
Berkaitan dengan ajaran filsafat hukum, maka Ruang Lingkup Filsafat Hukum tidak lepas dari ajaran filsafat itu sendiri, seperti :
a. Antologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hakekat hukum, contohnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral lainnya.
b. Axiologi hukum yaitu mempelajari isi dari nilai seperti : kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang lainnya.
c. ideologi hukum,
yakni mempelajari secara terperinci dari keseluruhan orang dan
masyarakat yang memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan
lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian-bagian
dari sistem hukum.
d. Teleologi hukum merupakan ilmu yang menentukan isi dan tujuan hukum.
e. Keilmuan hukum ialah ilmu meta teori bagi hukum.
f. Logika hukum yaitu mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dan sistem hukum dan struktur sistem hukum.
Demikianlah
pembahasan mengenai Pengertian Filsafat Hukum Menurut para Pakar,
semoga tulisan saya mengenai pengertian filsafat hukum menurut para
pakar dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam penulisan pengertian filsafat hukum menurut para pakar :
– Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Yang menerbitkan Prestasi Pustakaraya : Jakarta.
0 komentar