Filsafat Aksiologis
Norma-norma Menurut Pandangan Aksiologis
I.
Pengertian Aksiologi
Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia
menggunakan ilmunya. Aksiologi adalah istilah yang berasal dari
kata Yunani yaitu; axios yang berarti sesuai atau wajar. Sedangkan logos yang
berarti ilmu. Aksiologi dipahami sebagai teori nilai. Jujun S.Suriasumantri
mengartika aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari
pengetahuan yang diperoleh. Menurut John Sinclair, dalam lingkup kajian
filsafat nilai merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti politik, sosial
dan agama. sedangkan nilai itu sendiri adalah sesuatu yang berharga, yang
diidamkan oleh setiap insan.
Aksiologi adalah ilmu yang membicarakan tentang tujuan
ilmu pengetahuan itu sendiri. Jadi Aksiologi merupakan ilmu yang mempelajari
hakikat dan manfaat yang sebenarnya dari pengetahuan, dan sebenarnya ilmu
pengetahuan itu tidak ada yang sia-sia kalau kita bisa memanfaatkannya dan
tentunya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan di jalan yang baik pula. Karena
akhir-akhir ini banyak sekali yang mempunyai ilmu pengetahuan yang lebih itu
dimanfaatkan di jalan yang tidak benar.
Pembahasan aksiologi menyangkut masalah nilai kegunaan
ilmu. Ilmu tidak bebas nilai. Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu
harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan moral suatu masyarakat;
sehingga nilai kegunaan ilmu tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam usahanya
meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan sebaliknya malahan menimbulkan
bencana.
Dalam aksiologi, ada dua penilain yang umum digunakan,
yaitu etika dan estetika. Etika adalah cabang filsafat yang membahas secara
kritis dan sistematis masalah-masalah moral. Kajian etika lebih fokus pada
prilaku, norma dan adat istiadat manusia. Etika merupakan salah-satu cabang
filsafat tertua. Setidaknya ia telah menjadi pembahasan menarik sejak masa
Sokrates dan para kaum shopis. Di situ dipersoalkan mengenai masalah kebaikan,
keutamaan, keadilan dan sebagianya. Etika sendiri dalam buku Etika Dasar yang
ditulis oleh Franz Magnis Suseno diartikan sebagai pemikiran kritis, sistematis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Isi dari
pandangan-pandangan moral ini sebagaimana telah dijelaskan di atas adalah
norma-norma, adat, wejangan dan adat istiadat manusia. Berbeda dengan norma itu
sendiri, etika tidak menghasilkan suatu kebaikan atau perintah dan larangan,
melainkan sebuah pemikiran yang kritis dan mendasar. Tujuan dari etika adalah
agar manusia mengetahi dan mampu mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan.
Kegunaan
Aksiologi Terhadap Tujuan Ilmu Pengetahuan
Berkenaan dengan nilai guna
ilmu, baik itu ilmu umum maupun ilmu agama, tak dapat dibantah lagi bahwa kedua
ilmu itu sangat bermanfaat bagi seluruh umat manusia, dengan ilmu sesorang
dapat mengubah wajah dunia.
Nilai kegunaan ilmu, untuk mengetahui
kegunaan filsafat ilmu atau untuk apa filsafat ilmu itu digunakan, kita dapat
memulainya dengan melihat filsafat sebagai tiga hal, yaitu:
1. Filsafat
sebagai kumpulan teori digunakan memahami dan mereaksi dunia pemikiran.
Jika seseorang hendak ikut
membentuk dunia atau ikut mendukung suatu ide yang membentuk suatu dunia, atau
hendak menentang suatu sistem kebudayaan atau sistem ekonomi, atau sistem
politik, maka sebaiknya mempelajari teori-teori filsafatnya. Inilah kegunaan
mempelajari teori-teori filsafat ilmu.
2. Filsafat
sebagai pandangan hidup.
Filsafat dalam posisi yang
kedua ini semua teori ajarannya diterima kebenaranya dan dilaksanakan dalam
kehidupan. Filsafat ilmu sebagai pandangan hidup gunanya ialah untuk petunjuk
dalam menjalani kehidupan.
3. Filsafat
sebagai metodologi dalam memecahkan masalah.
Dalam hidup ini kita menghadapi banyak
masalah. Bila ada batui didepan pintu, setiap keluar dari pintu itu kaki kita
tersandung, maka batu itu masalah. Kehidupan akan dijalani lebih enak bila
masalah masalah itu dapat diselesaikan. Ada banyak cara menyelesaikan masalah, mulai
dari cara yang sederhana sampai yang paling rumit. Bila cara yang digunakan
amat sederhana maka biasanya masalah tidak terselesaikan secara
tuntas.penyelesaian yang detail itu biasanya dapat mengungkap semua masalah
yang berkembang dalam kehidupan manusia.
Dalam mengkaji ilmu
pengetahuan, terdapat sudut pandang yang dikategorikan ke dalam tiga dimensi,
yaitu dimensi Ontologis, Epistimologis, dan Aksiologis. Sebelum membahas
spesifik mengenai Aksiologi. Terlebih dahulu akan dibahas mengenai ketiga
dimensi sudut pandang ilmu pengetahuan;
Menurut Ihsan (2010, hal
223) “Pembedaan sudut pandang tersebut hanya merupakan pengkategorian semata.
Dalam praktiknya ketiga sudut pandang ini tidak terpisahkan”.
Berikut definisi dari masing-masing sudut
pandang:
1. Ontologis
Mengutip dari Angeles (Ihsan; 2010, hal 223) ‘Istilah “ontologi” berasal dari
bahasa yunani yang berarti yang sungguh-sungguh ada, “kenyataan yang
sesungguhnya”, sedangkan “logos” memiliki arti “studi tentang”, sehingga
Menurut Ihsan (2010, hal 223) “Ontologi merupakan studi yang membahas mengenasi
sesuatu yang ada”.Adapun yang dimaksud ontologi, mengutip Kastoff (Ihsan; 2010,
hal 223) ‘ontologi diartikan sebagai metafisika umum yaitu cabang filsafat yang
mempelajari sifat dasar dari kenyataan yang terdalam, ontologi membahas
asas-asas rasional dari kenyataan.’ Definisi lainnya dari Sarwa (Jalaluddin;
2013, 157) ‘ontologi adalah kajian yang memusatkan diri pada pemecahan esensi
sesuatu, atau wujud, tentang asas-asas dan realitas.’ Sehingga dapat disimpulkan
bahwa ontologis merupakan kajian mengenai sesuatu yang berwujud dan rasional.
2. Epistimologis
Sudut pandang yang kedua adalah Epistimologis, dimana epistimologi berasal dari
bahasa Yunani episteme yang berarti “Pengetahuan”, “pengetahuan
yang benar”,”pengetahuan ilmiah”, dan logos yang berarti teori
(Jalaluddin; 2013, 160). Epistimologi sering disebut “Theory of knowledge”.
Menurut Ihsan (2010, 225), “epistimologi dapat didefinisikan sebagai dimensi
filsafat yang mempelajari asal mula, sumber, manfaat, dan sahihnya
pengetahuan”. Menurut Suriasumantri (Jalaluddin; 2013: 160) Epistimologi
sebagai teori pengetahuan membahas secara mendalam segenap proses yang terlihat
dalam usaha kita untuk memperoleh pengetahuan. Epistimologi menjadi dasar
pijakan dalam memberikan legitimasi bagi suatu ”ilmu pengetahuan” untuk diakui
sebagai disiplin ilmu, Aspek epistimologi yang penting dalam pengembangan ilmu
pengetahuan adalah metode keilmuan (Ihsan, 2010: 226).
Epistimologi merupakan aspek yang membahas
mengenai asal, sumber, proses suatu pengetahuan sampai dapat diakui sebagai
ilmu pengetahuan melalui metode keilmuan.
3. Aksiologis
Dimensi aksiologis berasal dari kata aksios yang berarti nilai
dan logos berarti ilmu atau teori.(Ihsan, 2010: 207) Aksiologi
membahas mengenai hakikat nilai, sehingga biasa disebut Filsafat Nilai. Berikut
Pembahasannya:
Menurut Suriasumantri
(2007:231) “Aksiologi merupakan cabang filsafat yang membahas tentang nilai
(value)”. Menurut Wibisono (dalam Surajiyo, 2009:152) aksiologi adalah
nilai-nilai sebagai tolak ukur kebenaran, etika dan moral sebagai dasar
normative penelitian dan penggalian, serta penerapan ilmu. Dan definisi
aksiologi menurut Bramel (dalam Amsal, 2009:163) aksiologi terbagi menjadi tiga
bagian:
1. Moral
Conduct, yaitu tindakan moral, bidang ini melahirkan disiplin khusus yaitu
etika.
2. Estetic
expression, yaitu ekspresi keindahan, bidang ini melahirkan keindahan.
3. Socio-political
life, yaitu kehidupan social politik, yang akan melahirkan filsafat social
politik.
Menurut bahasa Yunani,
aksiologi berasal dari kata axios artinya nilai dan logos artinya teori atau
ilmu. Jadi aksiologi adalah teori tentang nilai. Aksiologi bisa juga disebut
sebagai the theory of value atau teori nilai. Berikut ini dijelaskan beberapa
definisi aksiologi. Menurut Suriasumantri (1987:234) aksiologi adalah teori
nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang di peroleh. Menurut
Kamus Bahasa Indonesia (1995:19) aksiologi adalah kegunaan ilmu pengetahuan
bagi kehidupan manusia, kajian tentang nilai-nilai khususnya etika. Menurut
Wibisono aksiologi adalah nilai-nilai sebagai tolak ukur kebenaran, etika dan
moral sebagai dasar normative penelitian dan penggalian, serta penerapan ilmu.
Jadi Aksiologi adalah
bagian dari filsafat yang menaruh perhatian tentang baik dan buruk (good and
bad), benar dan salah (right and wrong), serta tentang cara dan tujuan (means
and and). Aksiologi mencoba merumuskan suatu teori yang konsisten untuk
perilaku etis. Menurut Bramel Aksiologi terbagi tiga bagian:
1. Moral
Conduct, yaitu tindakan moral, Bidang ini melahirkan disiplin khusus yaitu
etika.
2. Estetic
expression, yaitu ekspresi keindahan, bidang ini melahirkan keindahan
3. Socio-politcal
life, yaitu kehidupan social politik, yangakan melahirkan filsafat social
politik.
Dalam Encyslopedia of
philosophy dijelaskan aksiologi disamakan dengan value and valuation:
1. Nilai
digunakan sebagai kata benda abstrak, Dalam pengertian yang lebih sempit
seperti baik, menarik dan bagus. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas
mencakup sebagai tambahan segala bentuk kewajiban, kebenaran dan kesucian.
2. Nilai
sebagai kata benda konkret. Contohnya ketika kita berkata sebuah nilai atau
nilai-nilai. Ia sering dipakai untuk merujuk kepada sesuatu yang bernilai,
seperti nilainya atau nilai dia.
3. Nilai
juga dipakai sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, memberi nilai atau
dinilai.
Dari definisi aksiologi di
atas, terlihat dengan jelas bahwa permasalahan utama adalah mengenai nilai.
Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan
berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai.Teori tentang nilai yang dalam
filsafat mengacu pada masalah etika dan estetika.
Menurut Vardiansyah
(2008:3) pengertian fakta (bahasa Latin: factus) ialah segala sesuatu yang
tertangkap oleh indra manusia. Catatan
atas pengumpulan fakta disebut data.
Di
sisi lain, Lorens Bagus (1990) memberikan penjelasan tentang
fakta objektif dan fakta ilmiah. Fakta objektif yaitu peristiwa, fenomena atau
bagian realitas yang merupakan obyek kegiatan atau pengetahuan praktis
manusia. Sedangkan fakta ilmiah merupakanrefleksi terhadap fakta obyektif dalam
kesadaran manuasia. Yang dimaksud refleksi adalah deskripsifakta obyektif dalam
bahasa tertentu. Fakta ilmiah merupakan dasar bagi bagunan teoritis. Tanpa
fakta-fakta ini bangunan teoritis itu mustahil. Fakta ilmiah tidak terpisahkan
oleh bahasa yang diungkapkan dalam istilah-istilah dan kumpulan fakta ilmia
membentuksuatu deskripsi ilmiah.
Fakta sering kali digunakan oleh para ilmuwan untuk
merujuk pada data-data eksperimen ataupun pengamatan objektif yang dapat
diverifikasi. "Fakta" juga dapat digunakan secara lebih luas untuk
merujuk pada hipotesis apapun yang memiliki bukti-bukti yang sangat banyak dan
kuat.
Fakta
seringkali diyakini oleh orang banyak (umum) sebagai hal yang sebenarnya, baik
karena mereka telah mengalami kenyataan-kenyataan dari dekat maupun karena
mereka dianggap telah melaporkan pengalaman orang lain yang sesungguhnya.
Para ilmuwan sering kali
menggunakan kata "fakta" untuk menjelaskan sebuah pengamatan. Tetapi,
para ilmuwan juga dapat menggunakan fakta untuk memaksudkan sesuatu yang telah
diuji ataupun terpantau berkali-kali sedemikiannya tidak terdapat lagi alasan
yang kuat untuk terus-menerus menguji ataupun mencari-cari contoh.
Dalam
istilah keilmuan fakta adalah suatu hasil observasi yang obyektif dan
dapat dilakukan verifikasi oleh siapapun. Diluar
lingkup keilmuan fakta sering pula dihubungkan dengan:
· Suatu
hasil pengamatan jujur yang diakui oleh pengamat yang diakui secara luas
- Kekuasaan kadang digunakan untuk
memaksakan interpretasi politis yang
benar dari suatu pengamatan.
· Suatu
kebiasaan yang diamati secara berulang; satu pengamatan terhadap fenomena
apapun tidak menjadikan itu sebagai suatu fakta. Hasil pengamatan yang berulang
biasanya dibutuhkan dengan menggunakan prosedur atau definisi cara kerja suatu
fenomena.
· Sesuatu
yang dianggap aktual sebagai lawan dari dibuat
· Sesuatu
yang nyata, yang digunakan sebagai bahan interpretasi lanjutan
· Informasi
mengenai subyek tertentu
· Sesuatu
yang dipercaya sebagai penyebab atau makna
Teori adalah
serangkaian bagian atau variabel, definisi, dan dalil yang saling berhubungan
yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan
menentukan hubungan antar variabel, dengan menentukan hubungan antar variabel,
dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah.
Menurut Creswell (2009) Teori merupakan pengetahuan ilmiah mencakup
penjelasan mengenai suatu sektor tertentu dari suatu disiplin ilmu, dan
dianggap benar. Teori adalah pengetahuan ilmiah yang memberi penjelasan mengapa
suatu gejala terjadi. Teori memerlukan tingkat keumuman yang tinggi, yaitu
bersifat universal supaya lebih berfungsi sebagai teori ilmiah.
Ada 3 hal pokok yang
diungkap dalam definisi teori:
a. Elemen
teori terdiri dari variabel, definisi, dan dalil;
b. Elemen
teori memberikan gambaran sistematis mengenai fenomena melalui penentuan
hubungan antar variabel;
c. Tujuan
teori adalah untuk menjelaskan dan memprediksi fenomena alamiah.
Ada tiga tipe teori,
yaitu :
- Teori
Formal, yaitu mencoba menghasilkan suatu skema konsep dan pernyataan dalam
masyarakat atau interaksi keseluruhan manusia yang dapat dijelaskan. Berusaha
menciptakan agenda keseluruhan untuk praktik teoritis masa depan terhadap klaim
paradigma yang berlawanan, atau juga berusaha mempunyai karakter yang
fundasional, yaitu mencoba untuk mengidentifikasi seperangkat prinsip tunggal
yang merupakan landasan puncak untuk kehidupan dan bagaimana semuanya dapat
diterangkan.
- Teori
Substantif, yaitu mencoba untuk tidak menjelaskan secara
keseluruhan tetapi lebih kepada menjelaskan hal-hal khusus,
misalnya hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang.
- Teori
Positivistik, yaitu mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris antara variabel
dengan menunjukkan bahwa variabel-variabel itu dapat disimpulkan dari
pernyataan-pernyataan teoritis yang lebih abstrak.
Sedangkan kegunanaan
teori yaitu :
- Menjelaskan
Teori hukum dilaksanakan dengan cara
menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu
peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum.
- Menilai
Teori hukum digunakan untuk
menilai suatu peristiwa hukum.
- Memprediksi
Teori hukum digunakan untuk membuat perkiraan
tentang sesuatu yang akan terjadi.
Hukum
merupakan pernyataan yang menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih
dalam suatu kaitan sebab akibat sehingga memungkinkan kita meramalkan apa yang
akan terjadi sebagai akibat suatu kejadian. Misalnya, apa yang akan terjadi
bila harga suatu barang naik dihubungkan dengan permintaan atau penawaran.
Menurut Rahardjo (2009)
pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat
normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk
menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia
berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan
pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat
dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum
mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum
diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
Menurut E. Utrecht, Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari
masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum
sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi
terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran
menjadi monopoli penguasa
Sedangkan menurut Van
Kan, Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang
bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam
masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya
Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan
hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam
hidup bermasyarakat.
Dari berbagai definisi
hukum yang dikemukakan di atas bisa ditarik kesimpulan pengertian hukum,
merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia
agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan
bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah
rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.
Hukum secara tugas akan
menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di setiap
masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum.
Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran. Hal ini mungkin berbeda
dengan hukum karma yang mungkin tidak
memiliki efek secara langsung. Namun hukum buatan manusia tentu harus kita
patuhi, jika tidak akan langsung berdampak pada sangsi.
1.6 Teknologi
Menurut Sukardi (2003:35) secara epimologis, akar kata
teknologi adalah "techne" yang berarti serangkaian prinsip
atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek,
atau kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang prinsip-prinsip atau metode
dan seni. Pendapat
lainnya dikemukakan oleh David L. Goetch(2000
: 50) :
“People tools, resources, to solve problems or to extend their capabilities”,
Arnold Pacey “The application on scientific and other knowledge to practical
task by ordered systems, that involve people and organizations, living things
and machines” dan Jujun S. Suriasumantri (2007:12) “teknologi adalah penerapan
konsep ilmiah dalam memecahkan masalah-masalah praktis baik yang berupa
perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
Beberapa pengertian
teknologi yang dikaitkan dengan dimensi pengetahuan.
1. Teknologi
adalah penerapan dari pengetahuan ilmiah kealaman (natural science).(Brinkmann,
1971:125)
2. Teknologi
merupakan pengetahuan sistematis tentang seni industrial atau sebutan
singkatnya sebagai ilmu industrial. (The Liang Gie, 1982:82)
3. Bunge
menyatakan teknologi adalah ilmu terapan yang dipilah menjadi 4 cabang yakni:
teknologi fisik, teknologi biologis, teknologi sosial dan teknologi pikir. (The
Liang Gie, 1982:84)
4. Feibleman
memandang teknologi sebagai pertengahan antara ilmu murni dan ilmu terapan,
atau merujuk pada makna teknologi sebagai keahlian atau skil. (The Liang Gie,
1982:84)
5. Layton
memahami teknologi sebagai pengetahuan. (The Liang Gie, 1982:84)
6. Karl
Mark menggunakan istilah teknologi dalam tiga makna yang berbeda, yakni sebagai
alat kerja, pengajaran praktis dari sekolah industrial, dan ilmu tentang
teknik. (The Liang Gie, 1982:84)
0 komentar